Tampilkan postingan dengan label Fatwah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Fatwah. Tampilkan semua postingan
Senin, 29 April 2013
SALAT TATAWWU’ EMPAT RAKAAT SESUDAH SALAT JUM’AT DAN
SALAT MALAM EMPAT RAKAAT DI BULAN RAMADAN APAKAH
MEMAKAI TAHIYAT AWAL ATAU TIDAK?
SALAT DAN PUASA YANG PAHALANYA UNTUK ORANG YANG TELAH
MENINGGAL DUNIA
Pertanyaan Dari:
Zainal Choiri, No. KTAM 11293387586583,
Jl. Gunungkunci, Kartasura, Jawa
Tengah 57167
Tanya:
1. Pada HPT cet. 3, halaman 320 dan 351 perihal salat tatawwu’ empat rakaat
sesudah salat Jum’at, mohon dijelaskan apakah memakai tahiyat awal atau tidak?
Demikian juga apakah sekali salam atau dua kali salam?
2. Pada SM No. 4/77/1992 dikemukakan bahwa salat malam di bulan Ramadan
dapat dilakukan empatempat
rakaat. Mohon dijelaskan apakah memakai tahiyat
awal atau tidak?
3. Dalam Fiqhus Sunnah cet. 3 jilid 4 tahun 1991 halaman 189191
terdapat uraian
tentang salat, puasa yang pahalanya untuk orang yang telah meninggal dunia.
Bagaimana Muhammadiyah menanggapinya?
Jawab:
Melihat tanggal yang tertera pada surat saudara, tampaknya pertanyaan ini
sudah cukup lama menginap, mohon maaf apabila baru kali ini bisa dimuat.
Saudara Zainal Choiri, memang sehabis salat Jum’at Nabi saw biasa
mengerjakan salat sunat sebanyak empat rakaat atau dua rakaat. Bahwa salat sunat
itu empat rakaat, adalah seperti dalam hadis riwayat Jamaah dari Abu Hurairah yang
artinya: “Bahwasanya Nabi saw bersabda: apabila salah seorang dari kamu telah
selesai mengerjakan salat Jum’at maka hendaklah salat sunnat empat rakaat
sesudahnya”. Demikian juga dalam hadis riwayat Muslim, Abu Dawud dan atTirmizi
disebutkan bahwa salat sunnat ba’da Jum’at itu empat rakaat. Sedangkan
dalam hadis riwayat Jama’ah dari Ibnu Umar, disebutkan bahwa Nabi saw sesudah
salat Jum’at melakukan salat sunnat dua rakaat di rumahnya.
Dari beberapa riwayat ini dapat diketahui bahwa apabila Nabi saw salat sunnat
ba’da Jum’at dilakukan di masjid, beliau mengerjakannya empat rakaat, sedangkan
apabila dilakukan di rumah dikerjakan dua rakaat. Apakah yang empat rakaat itu
memakai tahiyat awal atau tidak, juga sekali salam atau dua kali salam, kami belum
memperoleh dalil yang menjelaskannya lebih lanjut. Hanya saja dari beberapa salat
sunnat yang lain, kalau tidak disebutkan secara tegas bahwa empat rakaat itu dengan
sekali salam seperti dalam salat tarawih, maka salat sunnat itu dilakukan dua rakaatdua
rakaat, atau empat rakaat dengan dua kali salam (selanjutnya silahkan baca Buku
Tanya Jawab Agama, Jilid 4 halaman 121123,
Minggu, 28 April 2013
ADAKAH HADIS YANG SAHIH MENGENAI SALAT JAMAK QASAR ANTARA SALAT JUM’AT DENGAN SALAT ASAR?
Pertanyaan Dari:
Drs. Abd. Rahim Ngaru, NBM. 305557,
Jl. Jendral Sudirman No. 10 Pinrang Sulawesi Selatan
Tanya:
Mohon bimbingan dan petunjuk tentang masalah sebagai berikut:
1. Tentang salat jamak qasar antara salat Jum’at dengan salat Asar. Ada ulama yang
mengatakan bahwa beliau belum menemukan hadis sahih tentang masalah itu,
sehingga beliau tidak melaksanakannya, tetapi justru kebanyakan warga
Muhammadiyah melaksanakannya.
2. Tentang mengimami orang mnukim oleh musafir dalam salat Zuhur berjama’ah.
Ini saya alami sendiri, karena saya dituakan maka saya dipersilahkan mengimami
salat jamaah Zuhur yang makmumnya sebahagian mukim dan sebahagian
musafir. Sebelum saya memulai salat Zuhur, seorang rekan yang lebih senior
dalam jabatan di Muhammadiyah berbisik kepada saya, agar saya mencukupkan
Zuhur 4 rakaat, kemudian nanti Asar 2 rakaat saja. Rekan tersebut juga musafir.
Maka keadaan inilah yang saya lakukan dengan niat karena Allah mengimami
orang mukim, kemudian nanti mengimami juga orang musafir dalam salat Asar 2
rakaat. Ternyata kemudian muncul pro dan kontra, malah saya digelari bapak
empatdua.
Jawab:
Saudara Abd. Rahim Ngaru, karena suatu dan lain hal pertanyaan saudara baru
sempat dibahas kali ini, untuk itu mohon maaf karena saudara sudah lama menantinanti
jawabannya. Pertanyaan saudara yang pertama bisa dilihat dalam jawaban kami
untuk saudara Zainal Abidin di atas. Jawaban inipun untuk pertanyaan saudara
Hamly A di Perumnas Batusiliran, Blok I D No. 8 Ilir Muara, Kotabaru, Kalimantan
Selatan, yang mengajukan pertanyaan yang sama yaitu mengenai persoalan salat
jamak qasar antara salat Jum’at dengan salat Asar.
Saudara Abd. Rahim, untuk menjawab pertanyaan saudara yang kedua kami
kemukakan sebuah riwayat bahwa sewaktu Nabi saw berada di Mekkah selama 18
hari pada waktu fathu Makkah, selama itu beliau selalu mengimami salat yang
jamaahnya bercampur antara mukimin maupun musafir. Oleh karena Nabi saw dan
para sahabat lainnya dalam keadaan safar beliau selalu melakukan qasar. Sewaktu
salat beliau tetap melaksanakan qasar dan kepada para mukimin beliau perintahkan
untuk menyempurnakan salatnya dengan tidak diqasar. Hal ini seperti disebutkan
dalam riwayat Abu Daud dari Imran ibn Husain ra.:
مَا سَاف رَ ر س ولُ اللهِ ص لَّى اللهُ ع لَ يْهِ و س لَّمَ س ف ر ا ا لاَّ ص ل ى ر ك ع تَ يْنِ حَت ى يَر ج عَ
و اِنَّ هُ أَقَ امَ بِم كَّ ةَ ز مَ انَ اْلفَ تْحِ ثَمَ ا نِيَ ع ش رَةَ لَ يْلَ ةً يُصَ ل ي بِالنَّ اسِ ر ك ع تَ يْنِ ا لاَّ
اْل مَغ ر بَ ثُمَّ ي ق ولُ يَا أ ه لَ م ك ةَ ق وم وا فَص لُّوا ر ك ع ت يْنِ أ خ ر يَ يْنِ فَ إِن ا ق ومُ س ف رٍ
[ رواه أبو داود ]
Artinya: “Rasulullah saw tidaklah bersafar melainkan mengerjakan salat dua
rakaat saja sehingga beliau kembali dari safarnya dan bahwasanya beliau telah
berada di Makkah pada waktu fathu Makkah selama delapan belas malam, beliau
mengerjakan salat dengan para jamaah duadua
rakaat kecuali salat Magrib,
setelah itu beliau bersabda: Wahai penduduk Makkah bersalatlah kamu sekalian dua
rakaat lagi, karena sesungguhnya kami adalah orang yang sedang dalam safar.”
Dari hadis di atas dapat diketahui bahwa sewaktu safar Nabi saw selalu
melakukan salat qasar. Oleh karena itu kalau saudara dalam keadaan safar dan
diminta untuk menjadi imam, sedangkan di antara jamaahnya ada mukimin di
samping yang musafir dan saudara sendiri melakukan salat qasar, semestinya
disampaikan kepada jamaah bahwa karena dalam keadaan safar akan melakukan
salat qasar, bagi yang tidak dalam keadaan safar silahkan menyempurnakan salatnya.
Dengan demikian saudara tidak perlu melakukan salat jamak secara empat dan dua
rakaat.
Sabtu, 27 April 2013
BISAKAH SALAT JUM’AT DIJAMAK DENGAN ASAR?
Pertanyaan Dari:
Zainal Abidin, NBM 782824, Jama’ah Masjid Taqwa,
Jl. Setia Budi No. 59 Medan, Sumatera Utara
Tanya:
Saya seorang sopir yang bekerja kepada seorang majikan non muslim, beliau
selalu pulang ke kampungnya, tetapi apabila pergi bersama saya tak pernah
menginap, perjalanan ke sana sekitar dua setengah sampai tiga jam dengan mobil. Di
kampung tersebut penduduk mayoritas tidak beragama Islam, kalau pun ada yang
beragama Islam mereka tinggal di ladangladang
yang berjauhan sehingga mesjid
kecil yang dibangun oleh pemerintah tidak nampak dari jalan, sementara itu babi
ternak masih berkeliaran dan sulit mencari tempat untuk salat. Saya selalu menjamak
salat apabila akan berangkat ke kampung tersebut. Selanjutnya yang ingin saya
tanyakan adalah:
1. Apabila saya berangkat hari Jum’at, bisakah salat Jum'at dijamak dengan Asar,
bagaimana caranya?
2. Saya selalu menjamak Zuhur dengan Asar pada waktu Zuhur (jamak taqdim)
sebelum berangkat ke kampung tersebut, tetapi setelah itu ternyata keberangkatan
dibatalkan. Apakah saya harus salat Asar lagi?
Zainal Abidin, NBM 782824, Jama’ah Masjid Taqwa,
Jl. Setia Budi No. 59 Medan, Sumatera Utara
Tanya:
Saya seorang sopir yang bekerja kepada seorang majikan non muslim, beliau
selalu pulang ke kampungnya, tetapi apabila pergi bersama saya tak pernah
menginap, perjalanan ke sana sekitar dua setengah sampai tiga jam dengan mobil. Di
kampung tersebut penduduk mayoritas tidak beragama Islam, kalau pun ada yang
beragama Islam mereka tinggal di ladangladang
yang berjauhan sehingga mesjid
kecil yang dibangun oleh pemerintah tidak nampak dari jalan, sementara itu babi
ternak masih berkeliaran dan sulit mencari tempat untuk salat. Saya selalu menjamak
salat apabila akan berangkat ke kampung tersebut. Selanjutnya yang ingin saya
tanyakan adalah:
1. Apabila saya berangkat hari Jum’at, bisakah salat Jum'at dijamak dengan Asar,
bagaimana caranya?
2. Saya selalu menjamak Zuhur dengan Asar pada waktu Zuhur (jamak taqdim)
sebelum berangkat ke kampung tersebut, tetapi setelah itu ternyata keberangkatan
dibatalkan. Apakah saya harus salat Asar lagi?
Kamis, 25 April 2013
LAFADZ SYAHADAT DALAM LAFADZ AZAN
Pertanyaan Dari:
Edi Suroso, Pematang Serai
Tanya:
Mengapa dalam azan kita tidak memakai bacaan wa, sedangkan yang dibaca
dalam azan tersebut adalah bacaan syahadat?
Jawab:
Saudara Edy Suroso, dalam melakukan sesuatu kita diperintahkan mengikuti
tuntunan alQuran
dan Hadis. Mengenai bacaan azan dalam hadis memang tidak
disebutkan dengan bacaan wa dalam lafaz syahadat. Oleb karena itu tuntunan ini
yang harus kita ikuti. Hadis dimaksud antara lain hadis riwayat Abu Dawud dan atTurmuzi
dari Abdullah bin Zaid (lihat Himpunan Purusan Tarjih, halaman 120 dst.).
Rabu, 24 April 2013
JUMLAH RAKAAT SALAT JUM'AT BAGI PEREMPUAN
Pertanyaan Dari:
Shofia Amalia, Yogyakarta
Tanya:
Dalam surat alJumu’ah
ayat 9 disebutkan yang artinya: “Wahai orangorang
beriman jika diserukan kepadamu untuk menunaikan salat di hari Jum’at maka
bersegeralah untuk mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli ...”.
Dalam konteks kata amanu dikandung maksud bahwasanya kewajiban untuk
mengerjakan salat Jum’at adalah untuk semua orang Islam, baik itu lakilaki
maupun
perempuan. Kemudian dalam suatu hadis disebutkan pengecualian yaitu boleh tidak
mengerjakan/ meninggalkan salat Jum’at, yaitu bagi orang perempuan, orang sakit,
anak kecil, orang yang dalam perjalanan. Di sini jelas terlihat bahwa orang
perempuan boleh untuk tidak mengerjakan salat Jum’at. Yang ingin saya tanyakan
ialah: berapa raka’atkah salat orang perempuan di hari Jum’at pada saat salat Duhur?
Jawab:
Saudari Shofia, mengenai apakah wanita diwajibkan salat Jum’at memang
diperselisihkan oleh para ulama, ada yang mewajibkan berdasarkan keumuman ayat
9 surat alJumu’ah
seperti yang saudara sebutkan. Ada yang tidak mengharuskan
berdasarkan hadis yang juga saudara kemukakan, ada juga yang membolehkan
wanita melakukan salat Jum’at sekalipun tidak wajib. Bagi yang tidak mewajibkan
wanita melakukan salat Jum’at, sudah barang tentu salat yang dikerjakannya adalah
salat Duhur sebanyak 4 rakaat. Kami cenderung kepada pendapat yang mengatakan
bahwa wanita yang tidak melakukan salat Jum’at, maka salat yang dilakukannya
adalah salat Duhur sebanyak 4 raka’at, karena salat inilah yang wajib bagi
perempuan.
Selasa, 23 April 2013
HUKUM BERSALAMAN SETELAH SALAT BERJAMAAH
Pertanyaan Dari:
Mansyur Nahrowi, Jl. Kotabaru 71 Martapura
Tanya:
Kebiasaan jamaah masjid di tempat saya apabila selesai berjama’ah, setelah
salam lalu bersalaman/ berjabat tangan, jamaah putra dengan putra dan jamaah putri
dengan putri. Yang saya tanyakan apakah ada hadis yang menerangkannya, kalau ada
apakah ini dilakukan setiap selesai salat jamaah atau hanya setelah salat tertentu
saja?
Jawab:
Apa yang saudara tanyakan tidak ada dasar hukumnya. Tidak ada perintah
bahwa selesai melakukan salat harus bersalaman. Oleh karena itu tidak perlu
dilakukan apalagi sampai mengganggu orang yang sedang zikir.
Senin, 22 April 2013
SALAT SUNAT TAHIYATUL MASJID WAKTU MAGRIB
DAN WAKTU SALAT SUNAT FAJAR
Pertanyaan Dari:
Mitro Trisno Utomo, Margomu!yo T.B. Udik 34591
Tanya:
1. Mohon penjelasan mengenai salat Tahiyyatul Masjid khususnya ketika masuk
masjid untuk salat Magrib. Permasalahannya di tempat kami kalau datang
bersamaan dengan dikumandangkan azan Magrib, maka tidak ada kesempatan
untuk melakukan salat sunat tahiyatul masjid. Pada kurun waktu 19821987
oleh
pengurus masjid diperintahkan bahwa begitu sehabis azan Magrib harus langsung
iqamah, dengan alasan waktu Magrib sangat sempit dan hadis mengatakan bahwa
setelah azan segera iqamah. Meskipun kami pernah menyampaikan pentingnya
salat tahiyatul masjid, sampaisampai
Nabi pun sempat berhenti ketika sedang
MIKAT MAKANI, WAKTU MENYEMBELIH BINATANG UNTUK DAM
DAN BEBERAPA MASALAH DALAM IBADAH HAJI
Pertanyaan Dari:
Suparmin, Klaten, Jawa Tengah
Tanya:
1. Calhaj Indonesia datang di Arab Saudi sudah pada bulan Zulhijjah, apakah kena
dam atau tidak bila mereka baru berihram setelah bermalam di Madinah (dari Bir
Ali bagi Calhaj gelombang I) atau dari Jeddah bagi Calhaj gelombang II, apakah
mereka sudah melewati mikat makani atau belum?
2. Bagi Calhaj haji tamattu’ gelombang I mana yang lebih afdal datang langsung
menuju Makkah atau datang terus menuju Madinah?
3. Kapan waktu menyembelih binatang sebagai Dam haji tamattu’?
4. Bolehkah thawaf ifadah dilakukan sesudah tanggal 10 Zulhijjah?
5. BiIa setelah umrah dilakukan (haji tamattu’) kemudian sambil menunggu waktu
ihram haji ia ziarah ke Madinah (keluar mikat) kemudian kembali lagi ke
Makkah sebelum tanggal 8 Zulhijjah, apakah ia harus ihram lagi dari mikat (Bir
Ali)?
Jawab:
Shalat Tahiyatul Masjid (1)
إِذَا دَخَلَ أَحَدُكُمْ الْمَسْجِدَ فَلَا يَجْلِسْ حَتَّى يُصَلِّيَ رَكْعَتَيْنِ [ رواه أحمد ]
... قُمْ فَصَلِّ الرَّكْعَتَيْنِ
إِذَا سَمِعْتُمْ النِّدَاءَ فَقُولُوا مِثْلَ مَا يَقُولُ الْمُؤَذِّنُ [رواه البخاري ومسلم ]
صَ لُّ وْا قَب لَ ص لاَةِ ا لم غْ رِبِ قَالَ ف ي الث ال ثَةِ ( ل م نْ شَاءَ ) ك ر ا هِ يَةَ أَنْ ي تَّخ ذ ه ا ال نَّاسُ
سُن ةً [رواه البخاري ]
كُنَّا نُصَلِّي رَكْعَتَيْ ق ب لَ غُرُوبِ الشَّمْسِ و كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
يَرَانَا فَلَمْ يَأْمُرْنَا وَلَمْ يَنْهَنَا [ رواه مسلم ]
هُمَا أَحَبُّ إِلَيَّ مِنْ الدُّنْيَا جَمِيعًا [ رواه أحمد ومسلم والترمذي ]
لَا تَدَعُوا رَكْعَتَيْ الْفَجْرِ وَإِنْ طَرَدَتْكُمْ الْخَيْلُ [ رواه أحمد وأبو داود والترمذي ]
إِذَا صَلَّى رَكْعَتَيْ الْفَجْرِ فَإِنْ ك نْتُ نَائِمَةً اضْطَجَعَ وَإِنْ كُنْتُ مُسْتَيْقِظَةً حَدَّثَنِي
[رواه الجماعة ]
Shalat Jum’at dijamak Asar
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا ارْتَحَلَ قَبْلَ أَنْ تَزِيغَ الشَّمْسُ أَخَّرَ
إِذَا دَخَلَ أَحَدُكُمْ الْمَسْجِدَ فَلَا يَجْلِسْ حَتَّى يُصَلِّيَ رَكْعَتَيْنِ [ رواه أحمد ]
... قُمْ فَصَلِّ الرَّكْعَتَيْنِ
إِذَا سَمِعْتُمْ النِّدَاءَ فَقُولُوا مِثْلَ مَا يَقُولُ الْمُؤَذِّنُ [رواه البخاري ومسلم ]
صَ لُّ وْا قَب لَ ص لاَةِ ا لم غْ رِبِ قَالَ ف ي الث ال ثَةِ ( ل م نْ شَاءَ ) ك ر ا هِ يَةَ أَنْ ي تَّخ ذ ه ا ال نَّاسُ
سُن ةً [رواه البخاري ]
كُنَّا نُصَلِّي رَكْعَتَيْ ق ب لَ غُرُوبِ الشَّمْسِ و كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
يَرَانَا فَلَمْ يَأْمُرْنَا وَلَمْ يَنْهَنَا [ رواه مسلم ]
هُمَا أَحَبُّ إِلَيَّ مِنْ الدُّنْيَا جَمِيعًا [ رواه أحمد ومسلم والترمذي ]
لَا تَدَعُوا رَكْعَتَيْ الْفَجْرِ وَإِنْ طَرَدَتْكُمْ الْخَيْلُ [ رواه أحمد وأبو داود والترمذي ]
إِذَا صَلَّى رَكْعَتَيْ الْفَجْرِ فَإِنْ ك نْتُ نَائِمَةً اضْطَجَعَ وَإِنْ كُنْتُ مُسْتَيْقِظَةً حَدَّثَنِي
[رواه الجماعة ]
Shalat Jum’at dijamak Asar
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا ارْتَحَلَ قَبْلَ أَنْ تَزِيغَ الشَّمْسُ أَخَّرَ
Langganan:
Postingan (Atom)