Senin, 22 April 2013


MIKAT MAKANI, WAKTU MENYEMBELIH BINATANG UNTUK DAM
DAN BEBERAPA MASALAH DALAM IBADAH HAJI
Pertanyaan Dari:
Suparmin, Klaten, Jawa Tengah
Tanya:
1. Calhaj Indonesia datang di Arab Saudi sudah pada bulan Zulhijjah, apakah kena
dam atau tidak bila mereka baru berihram setelah bermalam di Madinah (dari Bir
Ali bagi Calhaj gelombang I) atau dari Jeddah bagi Calhaj gelombang II, apakah
mereka sudah melewati mikat makani atau belum?
2. Bagi Calhaj haji tamattu’ gelombang I mana yang lebih afdal datang langsung
menuju Makkah atau datang terus menuju Madinah?
3. Kapan waktu menyembelih binatang sebagai Dam haji tamattu’?
4. Bolehkah thawaf ifadah dilakukan sesudah tanggal 10 Zulhijjah?
5. BiIa setelah umrah dilakukan (haji tamattu’) kemudian sambil menunggu waktu
ihram haji ia ziarah ke Madinah (keluar mikat) kemudian kembali lagi ke
Makkah sebelum tanggal 8 Zulhijjah, apakah ia harus ihram lagi dari mikat (Bir
Ali)?
Jawab:

Saudara Suparmin, jawaban untuk pertanyaan Saudara yang pertama, bahwa
mereka tidak dikenakan Dam. Adapun Calhaj Indonesia baik gelombang I maupun
gelombang II diwajibkan membayar Dam adalah dikarenakan mereka melakukan
haji tamattu’, bukan karena mereka bermalam di Madinah. Mereka belum meIewati
mikat makani baik yang ihramnya dari Bin Ali maupun yang ihramnya dari Jeddah.
Mengenai mana yang lebih afdal, kami tidak menemukan adanya nas yang
menerangkan mana yang lebih utama antara langsung ke Makkah atau ke Madinah
lebih dahulu. Sebenarnya ziarah ke Masjid Nabawi atau ke makam Rasul bukan
termasuk salah satu rukun atau wajib haji. Jadi seandainya tidak ke Madinah pun
ibadah haji tetap sah. Untuk Calhaj Indonesia ziarah ke Madinah dimasukkan dalam
rangkaian ibadah haji adalah dalam rangka memberi kesempatan kepada Calhaj yang
ingin mengerjakan salat arba’in dan ziarah ke beberana tempat yang bersejarah.
Adapun teknik operasionalnya jamaah haji Indonesia dibagi menjadi dua gelombang.
Gelombang I ziarah ke Madinah dilakukan sebelum berhaji, sedang untuk gelombang
II dilakukan setelah melaksanakan ibadah haji.
Pertanyaan Saudara yang ketiga, bahwa waktu menyembelih binatang dam itu
pada hari Nahr (tanggal 10 Zulhijjah) atau pada harihari
Tasyriq (tanggal 11, 12 dan
13 Zulhijjah).
Mengenai boleh tidaknya tawaf Ifadah dilakukan sesudah tanggal 10 Zulhijjah,
terdapat perbedaan di kalangan para ulama. Menurut asSyafi’i
dan Ahmad bahwa
awal waktunya adalah tengah malam hari Nahr, sedang akhirnya tidak ada batas,
hanya saja ia belum tahallul. Kalau dikerjakan pada harihari
Tasyriq tidak wajib
membayar Dam, tetapi makruh. Adapun waktu yang utama adalah waktu Duha hari
Nahr. Menurut Maliki dan Hanafi, waktunya adalah mulai terbit fajar hari Nahr.
Adapun berakhirnya, menurnt Abu Hanifah adalah hari terakhir dari hari Tasyriq dan
membayar Dam, sedangkan menurut Maliki sampai berakhirnya bulan Zulhijjah dan
harus membayar Dam.
Mengenai Calhaj yang melakukan haji tamattu’ setelah melakukan ihram
umrah kemudian pergi ziarah ke Madinah dan kembali lagi ke Makkah sebelum
tanggal 8 Zulhijjah, ia tidak perlu ihram lagi dari Bir Ali, karena umrahnya sudah
selesai dan ia sudah melepas pakaian ihramnya menggantinya dengan pakaian biasa.
Adapun pada tanggal 8 Zulhijjah memang ia harus sudah siap di Makkah dengan
memakai pakaian ihram untuk pergi ke Mina dan terus ke Arafah, adapun mikatnya
Makkah bukan Bir Ali. Untuk lebih memperoleh wawasan silahkan membaca buku
Tuntunan Manasik Haji, susunan Tim Majelis Tarjih dan Pengembangan Pemikiran
Islam PP Muhammadiyah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar