Rabu, 24 April 2013


JUMLAH RAKAAT SALAT JUM'AT BAGI PEREMPUAN
Pertanyaan Dari:
Shofia Amalia, Yogyakarta
Tanya:
Dalam surat alJumu’ah
ayat 9 disebutkan yang artinya: “Wahai orangorang
beriman jika diserukan kepadamu untuk menunaikan salat di hari Jum’at maka
bersegeralah untuk mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli ...”.
Dalam konteks kata amanu dikandung maksud bahwasanya kewajiban untuk
mengerjakan salat Jum’at adalah untuk semua orang Islam, baik itu lakilaki
maupun
perempuan. Kemudian dalam suatu hadis disebutkan pengecualian yaitu boleh tidak
mengerjakan/ meninggalkan salat Jum’at, yaitu bagi orang perempuan, orang sakit,
anak kecil, orang yang dalam perjalanan. Di sini jelas terlihat bahwa orang
perempuan boleh untuk tidak mengerjakan salat Jum’at. Yang ingin saya tanyakan
ialah: berapa raka’atkah salat orang perempuan di hari Jum’at pada saat salat Duhur?
Jawab:
Saudari Shofia, mengenai apakah wanita diwajibkan salat Jum’at memang
diperselisihkan oleh para ulama, ada yang mewajibkan berdasarkan keumuman ayat
9 surat alJumu’ah
seperti yang saudara sebutkan. Ada yang tidak mengharuskan
berdasarkan hadis yang juga saudara kemukakan, ada juga yang membolehkan
wanita melakukan salat Jum’at sekalipun tidak wajib. Bagi yang tidak mewajibkan
wanita melakukan salat Jum’at, sudah barang tentu salat yang dikerjakannya adalah
salat Duhur sebanyak 4 rakaat. Kami cenderung kepada pendapat yang mengatakan
bahwa wanita yang tidak melakukan salat Jum’at, maka salat yang dilakukannya
adalah salat Duhur sebanyak 4 raka’at, karena salat inilah yang wajib bagi
perempuan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar