Minggu, 28 April 2013

ADAKAH HADIS YANG SAHIH MENGENAI SALAT JAMAK QASAR ANTARA SALAT JUM’AT DENGAN SALAT ASAR?


Pertanyaan Dari:
Drs. Abd. Rahim Ngaru, NBM. 305557,
Jl. Jendral Sudirman No. 10 Pinrang Sulawesi Selatan
Tanya:
Mohon bimbingan dan petunjuk tentang masalah sebagai berikut:
1. Tentang salat jamak qasar antara salat Jum’at dengan salat Asar. Ada ulama yang
mengatakan bahwa beliau belum menemukan hadis sahih tentang masalah itu,
sehingga beliau tidak melaksanakannya, tetapi justru kebanyakan warga
Muhammadiyah melaksanakannya.
2. Tentang mengimami orang mnukim oleh musafir dalam salat Zuhur berjama’ah.
Ini saya alami sendiri, karena saya dituakan maka saya dipersilahkan mengimami
salat jamaah Zuhur yang makmumnya sebahagian mukim dan sebahagian
musafir. Sebelum saya memulai salat Zuhur, seorang rekan yang lebih senior
dalam jabatan di Muhammadiyah berbisik kepada saya, agar saya mencukupkan
Zuhur 4 rakaat, kemudian nanti Asar 2 rakaat saja. Rekan tersebut juga musafir.
Maka keadaan inilah yang saya lakukan dengan niat karena Allah mengimami
orang mukim, kemudian nanti mengimami juga orang musafir dalam salat Asar 2
rakaat. Ternyata kemudian muncul pro dan kontra, malah saya digelari bapak
empatdua.
Jawab:
Saudara Abd. Rahim Ngaru, karena suatu dan lain hal pertanyaan saudara baru
sempat dibahas kali ini, untuk itu mohon maaf karena saudara sudah lama menantinanti
jawabannya. Pertanyaan saudara yang pertama bisa dilihat dalam jawaban kami
untuk saudara Zainal Abidin di atas. Jawaban inipun untuk pertanyaan saudara
Hamly A di Perumnas Batusiliran, Blok I D No. 8 Ilir Muara, Kotabaru, Kalimantan
Selatan, yang mengajukan pertanyaan yang sama yaitu mengenai persoalan salat
jamak qasar antara salat Jum’at dengan salat Asar.
Saudara Abd. Rahim, untuk menjawab pertanyaan saudara yang kedua kami
kemukakan sebuah riwayat bahwa sewaktu Nabi saw berada di Mekkah selama 18
hari pada waktu fathu Makkah, selama itu beliau selalu mengimami salat yang
jamaahnya bercampur antara mukimin maupun musafir. Oleh karena Nabi saw dan
para sahabat lainnya dalam keadaan safar beliau selalu melakukan qasar. Sewaktu
salat beliau tetap melaksanakan qasar dan kepada para mukimin beliau perintahkan
untuk menyempurnakan salatnya dengan tidak diqasar. Hal ini seperti disebutkan
dalam riwayat Abu Daud dari Imran ibn Husain ra.:
مَا سَاف رَ ر س ولُ اللهِ ص لَّى اللهُ ع لَ يْهِ و س لَّمَ س ف ر ا ا لاَّ ص ل ى ر ك ع تَ يْنِ حَت ى يَر ج عَ
و اِنَّ هُ أَقَ امَ بِم كَّ ةَ ز مَ انَ اْلفَ تْحِ ثَمَ ا نِيَ ع ش رَةَ لَ يْلَ ةً يُصَ ل ي بِالنَّ اسِ ر ك ع تَ يْنِ ا لاَّ
اْل مَغ ر بَ ثُمَّ ي ق ولُ يَا أ ه لَ م ك ةَ ق وم وا فَص لُّوا ر ك ع ت يْنِ أ خ ر يَ يْنِ فَ إِن ا ق ومُ س ف رٍ
[ رواه أبو داود ]
Artinya: “Rasulullah saw tidaklah bersafar melainkan mengerjakan salat dua
rakaat saja sehingga beliau kembali dari safarnya dan bahwasanya beliau telah
berada di Makkah pada waktu fathu Makkah selama delapan belas malam, beliau
mengerjakan salat dengan para jamaah duadua
rakaat kecuali salat Magrib,
setelah itu beliau bersabda: Wahai penduduk Makkah bersalatlah kamu sekalian dua
rakaat lagi, karena sesungguhnya kami adalah orang yang sedang dalam safar.”
Dari hadis di atas dapat diketahui bahwa sewaktu safar Nabi saw selalu
melakukan salat qasar. Oleh karena itu kalau saudara dalam keadaan safar dan
diminta untuk menjadi imam, sedangkan di antara jamaahnya ada mukimin di
samping yang musafir dan saudara sendiri melakukan salat qasar, semestinya
disampaikan kepada jamaah bahwa karena dalam keadaan safar akan melakukan
salat qasar, bagi yang tidak dalam keadaan safar silahkan menyempurnakan salatnya.
Dengan demikian saudara tidak perlu melakukan salat jamak secara empat dan dua
rakaat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar