Sabtu, 27 April 2013

BISAKAH SALAT JUM’AT DIJAMAK DENGAN ASAR?

Pertanyaan Dari:
Zainal Abidin, NBM 782824, Jama’ah Masjid Taqwa,
Jl. Setia Budi No. 59 Medan, Sumatera Utara
Tanya:
Saya seorang sopir yang bekerja kepada seorang majikan non muslim, beliau
selalu pulang ke kampungnya, tetapi apabila pergi bersama saya tak pernah
menginap, perjalanan ke sana sekitar dua setengah sampai tiga jam dengan mobil. Di
kampung tersebut penduduk mayoritas tidak beragama Islam, kalau pun ada yang
beragama Islam mereka tinggal di ladangladang
yang berjauhan sehingga mesjid
kecil yang dibangun oleh pemerintah tidak nampak dari jalan, sementara itu babi
ternak masih berkeliaran dan sulit mencari tempat untuk salat. Saya selalu menjamak
salat apabila akan berangkat ke kampung tersebut. Selanjutnya yang ingin saya
tanyakan adalah:
1. Apabila saya berangkat hari Jum’at, bisakah salat Jum'at dijamak dengan Asar,
bagaimana caranya?
2. Saya selalu menjamak Zuhur dengan Asar pada waktu Zuhur (jamak taqdim)
sebelum berangkat ke kampung tersebut, tetapi setelah itu ternyata keberangkatan
dibatalkan. Apakah saya harus salat Asar lagi?

3. Semula tidak ada pemberitahuan kalau akan berangkat ke kampung tersebut, oleh
karena itu saya tidak menjamak Zuhur dengan Asar, tapi tahutahu
saya diajak
berangkat ke kampung tersebut sekitar pukul 15.00 WIB (di Medan belum masuk
waktu Asar). Apakah saya boleh salat Asar sebelum waktunya, mengingat
kesulitankesulitan
seperti yang disebutkan di atas? Mohon pertanyaan segera
dijawab biar saya bisa beribadah sesuai dengan ketentuan syara’.
Jawab:
1. Bagi yang akan atau sedang bepergian, salat Jum’at bisa dijamak dengan salat
Asar. Memang kami belum menemukan dalilnya yang khusus, tetapi menurut
kami hal ini bisa didasarkan kepada dalil yang umum, yaitu salat jamak bagi
orang yang akan atau sedang bepergian. Sebagaimana diketahui bahwa bagi orang
yang sedang atau akan bepergian dia diperbolehkan melakukan salat jamak,
Zuhur dengan Asar, Magrib dengan Isya, kecuali salat Subuh. Pelaksanaannya
bisa secara jamak taqdim atau jamak ta'khir. Rasulullah saw apabila dalam safar
(bepergian) biasa melakukan salat jamak. Hadis riwayat Muslim dari Anas
menyebutkan:
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ ص لَّى الل هُ عَلَي هِ وَس لَّمَ إِذَا ارْتَح لَ قَب لَ أَنْ تَزِي غَ الش مْسُ
أَخَّرَ الظُّهْرَ إِلَى وَقْتِ الْعَصْرِ ث مَّ ن زَلَ فَجَم عَ بَيْنَهُم ا ف إِنْ زَاغ تْ الش مْسُ
قَبْلَ أَنْ يَرْتَحِلَ صَلَّى الظُّهْرَ ثُمَّ رَكِبَ [ رواه مسلم ]
Artinya: “Bahwasanya Rasulullah saw apabila akan bepergian sebelum
matahari tergelincir, beliau mengakhirkan salat Zuhur pada waktu Asar, apabila
masuk waktu Asar lalu menjamak kedua salat tersebut (Zuhur dengan Asar) di
waktu Asar, dan apabila sebelum berangkat matahari sudah tergelincir, beliau
menjamak salat Zuhur dengan Asar, lalu pergi.”
Demikian juga dalam riwayat Ahmad dan Kuraib dari Ibnu Abbas
disebutkan lebih jelas bahwa lbnu Abbas berkata:
أَلَا أُحَدِّثُكُمْ عَنْ صَلَاةِ رَسُولِ اللَّهِ ص لَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي السَّفَرِ قَالَ قُلْن ا
بَلَى قَالَ كَانَ إِذَا زَاغَتْ الشَّمْسُ فِي مَنْزِلِهِ جَمَعَ بَيْنَ الظُّهْرِ وَالْعَص رِ قَب لَ
أَنْ يَرْكَبَ وَإِذَا ل مْ ت زِغْ ل هُ ف ي مَنْزِل هِ س ارَ حَت ى إِذَا حَان تْ الْعَص رُ ن ز لَ
فَجَم عَ ب يْنَ الظُّه رِ وَالْعَص رِ وَإِذَا حَان تْ الْمَغ رِبُ ف ي مَنْزِل هِ جَم عَ بَيْنَه ا
وَبَيْنَ الْعِشَاءِ وَإِذَا لَمْ تَح نْ ف ي مَنْزِل هِ رَك بَ حَت ى إِذَا حَان تْ الْعِش اءُ ن زَلَ
فَجَمَعَ بَيْنَهُمَا [ رواه أحمد ]
Artinya: “Maukah saudarasaudara
kuberitakan perihal salat Rasulullah
saw sewaktu sedang bepergian? Kami menjawab, ya. Ibnu Abbas berkata:
Apabila Rasulullah masih di rumah matahari telah tergelincir, beliau menjamak
salat Zuhur dengan Asar sebelum berangkat, tetapi kalau matahari belum
tergelincir, maka beliau berjalan hingga waktu salat Asar masuk, beliaupun
berhenti dan menjamak salat Zuhur dengan Asar. Begitu juga selagi beliau di
rumah waktu Magrib sudah masuk, beliau menjamak salat Magrib dengan Isya
tetapi kalau waktu Magrib belum lagi masuk, beliau terus saja berangkat dan
nanti kalau waktu Isya tiba, beliau pun berbenti untuk menjamak salat Magrib
dan Isya.”
Berdasarkan keumuman hadis di atas, ketentuannya berlaku juga kepada
bepergian yang dilakukan pada hari Jum’at. Oleh karenanya diperbolehkan
menjamak salat Jum’at dengan Asar dan dilakukan setelah salat Jum’at seperti
yang saudara lakukan. Akan tetapi karena saudara melakukannya masih di
kampung saudara (Medan), maka setelah salat Jum’at langsung melakukan salat
Asar secara sempurna 4 rakaat, tidak diqasar. Karena salat qasar itu baru
diperbolehkan apabila dalam bepergian, sudah keluar kampung. Hal ini
berdasarkan firman Allah dalam surat anNisa
ayat 101: ........
[1 01 :( [ النسآء ( 4
Artinya: “Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah
mengapa kamu menqashar sembahyang(mu), …”
Menurut ayat ini, mengqasar salat itu dilakukan pada waktu bepergian. Dari
hadis riwayat Jama’ah dari Anas juga diketahui bahwa Nabi saw mengqasar salat
apabila dalam keadaan bepergian dan tidak beliau lakukan selagi masih berada di
kampung halaman. Mengenal hal ini sahabat Anas menyebutkan:
ص لَّ يْتُ الظ ه رَ م عَ ال نَّ بِيِّ ص لَّى اللهُ ع لَ يْهِ و س لَّمَ بِ اْل مَد يْ نَةِ أَ رْ بَ عًا و ا ل عَ صْرِ
بِذ ي اْلح لَي فَةِ رَك عَ تَي نِ [ رواه الجماعة ]
Artinya: “Saya salat Zuhur bersama Rasululah saw di Madinah empat
rakaat dan di Zul Hulaifah dua rakaat.”
Oleh karena itu kalau saudara bepergian tidak pada hari Jum’at dan saudara
menjamak Zuhur dengan Asar seperti yang saudara terangkan pada pertanyaan
nomor dua, hendaknya saudara lakukan kedua salat itu masingmasing
empat
rakaat.
2. Untuk pertanyaan saudara yang nomor dua, saudara tidak perlu lagi mengulangi
salat Asar. Dengan catatan bahwa pada hari itu memang dijadwalkan/
direncanakan mau berangkat dan pembatalan keberangkatan itu diberitahukan
sesudah saudara melakukan salat jamak. Pembatalan kepergian yang secara
mendadak tidak menggugurkan salat yang sudah saudara lakukan.
3. Mengenai pertanyaan saudara nomor tiga, sekalipun pemberitahuan itu secara
mendadak tidak menjadikan saudara boleh melakukan salat sebelum waktunya,
karena salat Asar tidak saudara jamak dengan Zuhur, maka salat Asar harus tetap
dikerjakan pada waktunya, karena selain salat jamak, semua salat harus
dilakukan pada waktunya. Untuk salat Asar bisa saudara lakukan di tengah
perjalanan. Saudara minta ijin kepada majikan untuk mengerjakan salat. Carilah
tempat yang disitu terdapat air untuk wudu, apabila dalam perjalanan yang
saudara lalui sulit memperoleh air, bisa saja saudara tayamum. Firman Allah
dalam surat alMaidah
ayat 6 menyebutkan: ....
Artinya: “Apabila kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah”
Untuk salatnya sendiri tidak harus dilakukan di masjid, bisa dikerjakan di
samping kendaran, di atas tanah dengan dihampari sajadah atau alas yang lain,
karena bumi ini memang dijadikan Allah untuk tempat salat. Dan karena saudara
sudah dalam perjalanan, berarti saudara sudah boleh melakukan salat Asar secara
qasar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar