Senin, 22 April 2013


SALAT SUNAT TAHIYATUL MASJID WAKTU MAGRIB
DAN WAKTU SALAT SUNAT FAJAR
Pertanyaan Dari:
Mitro Trisno Utomo, Margomu!yo T.B. Udik 34591
Tanya:
1. Mohon penjelasan mengenai salat Tahiyyatul Masjid khususnya ketika masuk
masjid untuk salat Magrib. Permasalahannya di tempat kami kalau datang
bersamaan dengan dikumandangkan azan Magrib, maka tidak ada kesempatan
untuk melakukan salat sunat tahiyatul masjid. Pada kurun waktu 19821987
oleh
pengurus masjid diperintahkan bahwa begitu sehabis azan Magrib harus langsung
iqamah, dengan alasan waktu Magrib sangat sempit dan hadis mengatakan bahwa
setelah azan segera iqamah. Meskipun kami pernah menyampaikan pentingnya
salat tahiyatul masjid, sampaisampai
Nabi pun sempat berhenti ketika sedang

khutbah untuk menyuruh seorang jama’ah melakukan salat tahiyatul masjid. Pada
kurun waktu 19881996
terjadi perubahan karena salat sunah tahiyatul masjid
berjalan. Tetapi pada tahun 1997 ini kembali seperti semula. Kalau imam datang
lalu mendengarkan azan (sambil berdiri karena pas azan) selesai azan beliau tetap
berdiri sebagai kode kepada bilal untuk iqamah.
2. Saya pennah mendengar dari guru bahwa Rasulullah setelah saIat sunah fajar IaIu
tiduran (sare miring) kemudian dijemput Bilal karena sudah masuk waktu. Tetapi
di tempat kami baik dalam pengajian maupun sarasehan dikemukakan bahwa
sunah Fajar itu dilakukan sesudah azan dan tidak perlu salat 2 rakaat qabliyah
subuh. Kami menjadi bingung, karena kalau tidak qabliyah bagaimana kaitannya
dengan sunah rawatib?
Jawab:
Melakukan saIat sunah Tahiyyatul Masjid memang ada tuntunannya. Dalam
hadis riwayat Ahmad dari Abu Hurairah disebutkan bahwa Rasulullah saw bersabda:
إِذَا دَخَلَ أَحَدُكُمُ الْمَسْجِدَ فَلاَ يَجْلِسْ حَتَّى يُصَلِّيَ رَكْعَتَيْنِ [ رواه أحمد عن أبي
هريرة ]
Artinya: “Apabila salah seorang di antara kamu masuk masjid maka salatlah
dua rakaat.”
Dalam hadis riwayat alBukhari
dan Muslim dari Jabir diterangkan bahwa
ketika Nabi saw sedang khutbah ada seorang lakilaki
tidak salat dua rakaat, Nabi
saw memerintahkan dengan mengatakan:
... قُمْ فَصَلِّ الرَّكْعَتَيْنِ
Artinya: “Berdiri dan salatlah dua rakaat.”
Salat dua rakaat seperti tercantum dalam kedua hadis di atas, para ulama
menamakannya dengan salat Tahiyyatul Masjid. Tetapi apabila sedang terdengar
azan mengerjakannya sesudah azan, karena ada kewajiban untuk mendengarkan dan
menirukan lafaz azan, sebagaimana disebutkan dalam hadis riwayat alBukhari,
Muslim dari Sa’id alKhudriy:
إِذَا سَمِعْتُمْ النِّدَاءَ فَقُولُوا مِثْلَ مَا يَقُولُ الْمُؤَذِّنُ [ رواه البخاري ومسلم]
Artinya: “Apabila kamu mendengar azan, maka bacalah seperti yang dibaca
muazzin.”
Khusus sebelum salat Magrib, baik Tahiyyatul Masjid atau qabliyah Magrib,
ada beberapa hadis yang menerangkannya. Dalam hadis riwayat alBukhari
dari
Abdullah ibn Mughafal bahwa Nabi saw bersabda:
ص لُّو ا ق ب لَ صَ لاَةِ اْل مَغ ر بِ قَالَ فِي ال ثَّا لِ ثَةِ ( لِم نْ شَاءَ ) كَر اه يَةَ أَنْ يَّت خِذ ه ا
ال نَّاسُ س نَّةً [ رواه البخاري ]
Artinya: “Salatlah (dua rakaat) sebelum salat Magrib, dan yang ketiga kalinya
Nabi bersabda “bagi siapa yang mau”. Komentar perawi: “tidak disukai orang
yang melakukan secara terus menerus.”
Dalam hadis riwayat lbnu Hibban disebutkan bahwa Nabi saw salat dua rakaat
sebelum Magrib. Sedangkan dalam hadis riwayat Muslim dari Ibnu Abbas
disebutkan sebagai berikut:
كُنَّا نُصَلِّي رَكْعَتَيْ ق بْلَ غُرُوبِ الشَّمْسِ وَكَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ يَرَانَا فَلَمْ يَأْمُرْنَا وَلَمْ يَنْهَنَا [ رواه مسلم ]
Artinya: “Kami salat dua rakaat sebelum matahari tenggelam dan diketahui
oleh Nabi saw, sedangkan Nabi saw tidak memerintah juga tidak melarang kami.”
Salat yang disebutkan dalam hadis riwayat alBukhari
dari Ibnu Hibban di atas
bisa kita katakan sebagai salat qabliyah Magrib, sedang hadis riwayat Muslim bisa
kita katakan sebagai salat Tahiyyatul Masjid. Keduanya ini tidak diperintah atau
dilarang dengan tegas. Oleh karena itu alHafiz
dalam kitabnya “alFath”
menyimpulkan bahwa kalau Tahiyyatul Masjid atau qabliyah Magrib dilakukan
supaya dikerjakan dengan cepat (khafif). Menurut kami sebaiknya para jama’ah
diberi kesempatan untuk melakukan salat Tahiyyatul Masjid dan atau qabliyah
Magrib, tetapi mengerjakan harus dengan cepat.
Mengenai salat sunnah fajar bahwa salat sunnah fajar itu sama dengan salat
sunnah subuh. Dalam beberapa hadis disebutkan mengenai keutamaan salat fajar ini.
Dalam hadis riwayat Ahmad, Muslim dan atTurmuzi
dari Aisyah, Rasulullah saw
berkata:
هُمَا أَحَبُّ إِلَيَّ مِنْ الدُّنْيَا جَمِيعًا [ رواه أحمد ومسلم والترمذي ]
Artinya: “Kedua rakaat itu lebih saya sukai daripada dunia seluruhnya.”
Dalam hadis yang diriwayatkan dari Abu Hurairah oleh Ahmad, Abu Dawud,
dan atTurmuzi,
Rasulullah saw mengatakan:
لَا تَدَعُوا رَكْعَتَيْ الْفَجْرِ وَإِنْ طَرَدَتْكُمْ الْخَيْلُ [ رواه أحمد وأبو داود
والترمذي ]
Artinya: “Jangan kamu tinggalkan dua rakaat sunat Fajar, walaupun kamu
dikejar oleh tentara berkuda.”
Nabi saw kadangkadang
mengerjakannya di rumah, sebagaimana disebutkan
dalam hadis riwayat Jama’ah bahwa Aisyah mengatakan:
إِذَا صَلَّى رَكْعَتَيْ الْفَجْرِ فَإِنْ كُنْتُ نَائِمَةً اضْطَجَعَ وَإِنْ كُنْتُ مُسْتَيْقِظَةً حَدَّثَنِي
[ رواه الجماعة ]
Artinya: “Rasulullah apabila selesai melakukan dua rakaat salat fajar, jika
saya masih tidur beliaupun berbaring lagi dan jika saya telah bangun beliau
bercakapcakap
dengan saya.”
Dalam riwayat Ahmad dari Hafsah juga disebutkan, bahwa Nabi saw
melakukan dua rakaat salat fajar di rumahnya. Oleh karena itu kalau sudah
dikerjakan di rumah tidak dikerjakan lagi di masjid.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar